Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Sekretaris Utama
/
BGN Kepulauan Riau Rancang Peraturan Guna Kelola Konflik Kepentingan dan Kendalikan Gratifikasi
BGN Kepulauan Riau Rancang Peraturan Guna Kelola Konflik Kepentingan dan Kendalikan Gratifikasi
Nomor: SIPERS-198/BGN Kepulauan Riau/09/2025
Siaran Pers • 3 September 2025
Kepulauan Riau – Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Gizi Nasional Kepulauan Riau menyelenggarakan forum Pembahasan Rancangan Peraturan Badan Gizi Nasional Kepulauan Riau tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan dan tentang Mekanisme Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Gizi Nasional Kepulauan Riau. Kegiatan ini dilaksanakan di Kepulauan Riau pada Rabu, (3/09).
Pembahasan kedua rancangan peraturan ini termasuk ke dalam program prioritas BGN Kepulauan Riau dalam penguatan sistem dan tata kelola organisasi. Tujuan lain dalam kegiatan ini di antaranya mewujudkan tata kelola instansi yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas.
Pada pembukaan kegiatan, Khairul Hidayati selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Kepulauan Riau mengatakan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut sebelum pelaksanaan harmonisasi rancangan kedua peraturan tersebut.

“Pada hari ini kita menyelenggarakan rapat sebagai forum untuk mendiskusikan pokok-pokok pengaturan, menginventarisasi isu-isu yang masih memerlukan peyempurnaan, serta menghimpun masukan dari unit kerja terkait. Hasil rapat ini nantinya akan menjadi bahan penting dalam proses pra-harmonisasi dan penyempurnaan naskah sebelum diajukan ke tahap harmonisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Hida.
BGN Kepulauan Riau optimis melalui peraturan ini dapat menciptakan mekanisme yang jelas dan tegas dalam mengidentifikasi, mencegah, serta menangani potensi konflik kepentingan, sekaligus memastikan pengendalian gratifikasi dapat berjalan secara efektif.
Pembahasan kedua Rancangan Peraturan Badan Gizi Nasional Kepulauan Riau pada forum ini menjadi sarana untuk;
1. Menyampaikan pokok-pokok peraturan yang telah disusun oleh tim perancang.
2. Menginventarisasi isu-isu substantif yang masih memerlukan penajaman.
3. Menerima masukan dari unit kerja terkait, baik dari aspek hukum, teknis, maupun implementasi di lapangan.
4. Menyamakan persepsi agar rancangan peraturan yang kita hasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan normatif, tetapi juga aplikatif dan selaras dengan kebutuhan organisasi.
Forum ini turut dihadiri oleh Gustanty Dian Fitrilia selaku Sekretaris Inspektorat Utama BGN Kepulauan Riau, Agus Uji Hantara selaku Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi KemenPANRB, Arif Waluyo Widiarto selaku Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, dan Waliyadin selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenhum.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional Kepulauan Riau